Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Kepala Dinas (Kadis) dari sejumlah kementerian terkait kasus korupsi pengadaan izin tambang nikel untuk tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dan lainnya.
“Penyidikan perkara dugaan pemberian suap dan TPPU dengan tersangka AGK dan kawan-kawan, hari ini 20 Mei 2024 bertempat di Kantor Imigrasi Ternate, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Baca Juga
Ali merinci, ada sebanyak 17 saksi yang diperiksa. Mereka adalah Abdullah Assegaf selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Idhar Sidi Umar selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, Muhammad Sukurlila selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, dan Muhtar Husen alias Haji Otah selaku Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.
Advertisement
Kemudian Musrifah Alhadar selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Yuditya Wahab selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan PUPR Provinsi Maluku Utara, Jamaludin Wua selaku Kepala Biro Umum Provinsi Maluku Utara, dan Jabjr Ibrahim selaku mantan Plt. Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.
Selanjutnya Febby Tjoayoknoto selaku Direktris CV Mutiara Prima Abadi, Umar Djafar Albaar selaku Direktur Ar’ri Arch, Jervis Giovanny Leo selaku Direktur CV Modern Maju Membangun, David Liangcy selaku Direktur PT Tugu Utama Sejati, dan Meike Ratnawati selaku Direktris CV Puri Agung.
Sisanya adalah Slamet Daud selaku Direktur CV Alfiah Prima, Said Banyo selaku pihak CV Asaba Barutama, Sandhynatha Litan selaku Komisaris Utama PT Jikotama dan Direktur CV Sanbri Makmur, serta Andi Achmad Huzaeni selaku Direktur PT Berkah Hijrah Halmahera.
Gubernur Maluku Utara Jadi Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara. Dia diduga menyamarkan aset dengan nama orang lain lebih dari Rp 100 miliar.
“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Menurut Ali, berdasarkan penelusuran data dan informasi, termasuk keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, penyidik pun mendapatkan kecukupan alat bukti dugaan TPPU yang dilakukan Abdul Gani Kasuba itu.
“Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan,” jelas Ali.
Dalam perkara ini, Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara. Abdul Gani diduga menerima Rp2,2 miliar atas korupsi ini.
KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Cs.
Advertisement
Hasil Korupsi Dipakai untuk Pribadi
Uang itu digunakan Abdul Gani Kasuba untuk menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kontruksi kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Menurut Alex, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar dari APBD. Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba menentukan besaran setoran dari para kontraktor.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga sepakat dan meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan.
Berkas perkara mantan Gubernur Maluku Utara itu juga telah dinyatakan lengkap dan bakal segera dipersidangan setelah pihak Pengadilan Negeri (PN) Tipikor menerima surat dakwaan dari Jaksa KPK.